Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPTKIS wajib memberikan pelayanan dan dilarang memaksa Calon TKI/TKI untuk meminjam biaya penempatan kepada Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Pasal.id