Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana pinjaman untuk membiayai biaya penempatan Calon TKI/TKI sebagai dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda