Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dana pinjaman untuk membiayai biaya penempatan Calon TKI/TKI sebagai dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
