Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Biaya penempatan Calon TKI/TKI baik sebagian maupun seluruhnya dapat berasal dari Calon TKI/TKI yang bersangkutan atau menggunakan dana pinjaman dari Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koreksi Anda
