Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya penempatan Calon TKI/TKI baik sebagian maupun seluruhnya dapat berasal dari Calon TKI/TKI yang bersangkutan atau menggunakan dana pinjaman dari Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koreksi Anda