(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencantumkan nama dan jumlah pekerja/buruh, alamat pekerja/buruh, harga satuan upah dari masing-masing jenis pekerjaan atau upah dari masing-masing pekerja/buruh bila upah diketahui.
(2) Dalam hal komponen upah tidak diketahui atau tidak tercantum maka besarnya iuran didasarkan pada nilai Kontrak Kerja Konstruksi.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan.
(4) BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi dan iuran pertama dibayar lunas wajib menerbitkan sertifikat kepesertaan, nomor kepesertaan masing-masing proyek Jasa Konstruksi dan bukti pembayaran iuran masing-masing proyek Jasa Konstruksi kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi.
(5) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(6) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual maupun elektronik.
(1) Dalam hal komponen upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya iuran JKK dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja Konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai kontrak;
b. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf a ditambah 0,17% (nol koma tujuh belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf b ditambah 0,13% (nol koma tiga belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf c ditambah 0,11% (nol koma sebelas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan
e. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf d ditambah 0,09% (nol koma nol
sembilan persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Dalam hal komponen upah Pekerja tercantum dan diketahui, maka iuran JKK bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi ditetapkan sebesar 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.
(1) Dalam hal komponen upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya iuran JKM dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja Konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKM sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari nilai kontrak;
b. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM huruf a ditambah 0,02% (nol koma nol dua persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKM huruf b, ditambah 0,02% (nol koma nol dua persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKM huruf c, ditambah 0,01%
(nol koma nol satu persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan
e. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKM huruf d, ditambah 0,01% (nol koma nol satu persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Dalam hal komponen upah pekerja tercantum dan diketahui, maka iuran JKM bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi ditetapkan sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari upah sebulan.
(1) Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja berhak atas manfaat JKK.
(2) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
1. Pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3. Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
4. Perawatan intensif;
5. Penunjang diagnostik;
6. Pengobatan;
7. Pelayanan khusus;
8. Alat kesehatan dan implan;
9. Jasa dokter/medis;
10. Operasi;
11. Transfusi darah; dan
12. Rehabilitasi medik.
b. Santunan berupa uang meliputi:
1. Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
2. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
3. Santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap;
4. Santunan kematian dan biaya pemakaman;
5. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja;
6. Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
7. Penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau
8. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja.
(3) Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 8, diberikan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta.
(4) Manfaat JKK dan tabel persentase Cacat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pekerja yang meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja berhak atas manfaat JKM.
(2) Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
a. Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
b. Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
c. Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
d. Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja yang menimpa Pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan laporan tahap I yang harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis Penyakit Akibat Kerja dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I yang telah ditetapkan.
(3) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan laporan tahap II yang harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
a. Keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b. Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c. Cacat Sebagian Anatomis;
d. Cacat Sebagian Fungsi; atau
e. Meninggal dunia.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan yang meliputi:
a. formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi dan bukti pembayaran iuran terakhir;
b. Kartu Tanda Penduduk;
c. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
d. Kuitansi biaya pengangkutan;
e. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang disebabkan karena tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tempat terjadinya Kecelakaan Kerja; dan
f. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
(6) Apabila data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar manfaat JKK kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Apabila data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja tahap II diterima.
(8) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (4) dapat dilakukan secara manual maupun elektronik.
(1) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) tidak diterima salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat antara Pekerja, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai penetapan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja, akibat Kecelakaan Kerja, persentase Cacat dan besarnya JKK,
maka penetapan manfaat JKK dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
(2) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima salah satu pihak, maka pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri.
(3) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
(1) Dalam hal Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja meninggal dunia maka hak atas manfaat JKK diberikan kepada ahli warisnya.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Janda, duda, atau anak;
b. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
1. Keturunan sedarah pekerja/buruh menurut garis lurus ke atas dan kebawah sampai derajat kedua;
2. Saudara kandung;
3. Mertua;
4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja; dan
5. Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
(1) Ahli waris Pekerja yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM.
(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kepada ahli waris yang sah, meliputi:
a. Janda, duda, atau anak;
b. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
1. Keturunan sedarah menurut garis lurus keatas dan kebawah sampai derajat kedua;
2. Saudara kandung;
3. Mertua;
4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja; dan
5. Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
(3) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan fotocopy nomor kepesertaan untuk masing-masing proyek Jasa Konstruksi yang bersangkutan.
(4) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dikenakan ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari
keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris Peserta yang bersangkutan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN TABEL PRESENTASE CACAT I.
MANFAAT JKK Peserta penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja berhak atas manfaat JKK, berupa:
a. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, antara lain meliputi:
1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3. rawat inap kelas I rumah sakit Pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
4. perawatan intensif;
5. penunjang diagnostik;
6. pengobatan;
7. pelayanan khusus;
8. alat kesehatan dan implan;
9. jasa dokter/medis;
10. operasi;
11. transfusi darah; dan
12. rehablitasi medis.
b. Santunan berupa uang meliputi:
1. Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja ke rumah sakit
dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, meliputi:
a) bila menggunakan angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b) bila menggunakan angkutan laut paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
c) bila menggunakan angkutan udara paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau d) bila menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
2. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB):
a) STMB untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari Upah.
b) STMB untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah.
c) STMB untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Upah.
STMB dibayar selama Peserta tidak mampu bekerja sampai Peserta dinyatakan sembuh, Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, Cacat Total Tetap, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
3. Santunan Cacat, meliputi:
a) Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x Upah sebulan, b) Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x Upah sebulan c) Cacat Total Tetap = 70% x 80 x Upah sebulan;
4. Santunan kematian sebesar = 60% x 80 x Upah sebulan, paling sedikit sebesar JKM.
5. Biaya pemakaman Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
6. Santunan berkala dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
7. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan
patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
8. Penggantian biaya gigi tiruan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
9. Bantuan beasiswa kepada anak Peserta yang masih sekolah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta, apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja.
II.
TABEL PERSENTASE CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.
CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH Lengan kanan dari sendi bahu kebawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 40 Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35 Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 35 Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 30 Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 32 Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 28 Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70 Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35 Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50 Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25 Kedua belah mata 70 Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan Dekat 35 Pendengaran pada kedua belah telinga 40 Pendengaran pada sebelah telinga 20 Ibu jari tangan kanan 15
CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH Ibu jari tangan kiri 12 Telunjuk tangan kanan 9 Telunjuk tangan kiri 7 Salah satu jari lain tangan kanan 4 Salah satu jari lain tangan kiri 3 Ruas pertama telunjuk kanan 4,5 Ruas pertama telunjuk kiri 3,5 Ruas pertama jari lain tangan kanan 2 Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5 Salah satu ibu jari kaki 5 Salah satu jari telunjuk kaki 3 Salah satu jari kaki lain 2 Terkelupasnya kulit kepala 10-30 Impotensi 40 Kaki memendek sebelah:
− kurang dari 5 cm − 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm − 7,5 cm atau lebih 10 20 30 Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6 Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel 3 Kehilangan daun telinga sebelah 5 Kehilangan kedua belah daun telinga 10 Cacat hilangnya cuping hidung 30 Perforasi sekat rongga hidung 15 Kehilangan daya penciuman 10 Hilangnya kemampuan kerja phisik:
− 51% - 70% − 26% - 50% − 10% - 25% 40 20 5 Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70 Kehilangan sebagian fungsi penglihatan Setiap kehilangan efisiensi tajam 7
CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk Kehilangan penglihatan warna 10 Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
M. HANIF DHAKIRI