Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Informasi Publik wajib:
a. mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya;
b. membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan Informasi;
c. memberikan jawaban atas permohonan Informasi;
d. memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan Informasi yang diberikan; dan
e. meningkatkan kualitas pelayanan.
(2) Penyedia Informasi Publik berhak untuk:
a. menolak memberikan Informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menolak permohonan Informasi yang termasuk dikecualikan;
c. meminta penjelasan kepada Pemohon Informasi Publik mengenai tujuan penggunaan Informasi yang diminta oleh pemohon; dan/atau
d. melakukan tuntutan secara hukum apabila menyalahgunakan Informasi Publik yang diberikan.
Koreksi Anda
