Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Informasi Publik wajib: a. mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya; b. membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan Informasi; c. memberikan jawaban atas permohonan Informasi; d. memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan Informasi yang diberikan; dan e. meningkatkan kualitas pelayanan. (2) Penyedia Informasi Publik berhak untuk: a. menolak memberikan Informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menolak permohonan Informasi yang termasuk dikecualikan; c. meminta penjelasan kepada Pemohon Informasi Publik mengenai tujuan penggunaan Informasi yang diminta oleh pemohon; dan/atau d. melakukan tuntutan secara hukum apabila menyalahgunakan Informasi Publik yang diberikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id