Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik berkewajiban untuk: a. mengisi formulir permohonan informasi; b. memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, Informasi yang dimohon dan tujuan penggunaannya; c. menggunakan Informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mencantumkan sumber dari mana pemohon memperoleh data dan Informasi, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. menandatangani surat pernyataan bahwa Informasi yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum. (2) Pemohon Informasi Publik berhak untuk: a. memperoleh Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan Informasi yang diberikan oleh penyedia data dan Informasi; dan c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
Koreksi Anda