Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik berkewajiban untuk:
a. mengisi formulir permohonan informasi;
b. memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, Informasi yang dimohon dan tujuan penggunaannya;
c. menggunakan Informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mencantumkan sumber dari mana pemohon
memperoleh data dan Informasi, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menandatangani surat pernyataan bahwa Informasi yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum.
(2) Pemohon Informasi Publik berhak untuk:
a. memperoleh Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan Informasi yang diberikan oleh penyedia data dan Informasi; dan
c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
Koreksi Anda
