Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber Informasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik di Kementerian antara lain:
a. unit kerja di lingkup Kementerian; dan
b. UPT Kementerian;
c. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Untuk kepentingan pelayanan Informasi Publik di Kementerian, Biro Humas selaku pengelola Informasi dan dokumentasi Kementerian, berkoordinasi dengan sumber Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
