Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Informasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik di Kementerian antara lain: a. unit kerja di lingkup Kementerian; dan b. UPT Kementerian; c. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. (2) Untuk kepentingan pelayanan Informasi Publik di Kementerian, Biro Humas selaku pengelola Informasi dan dokumentasi Kementerian, berkoordinasi dengan sumber Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id