Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jawaban atas permohonan Informasi Publik diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. (2) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemenuhan Informasi yang diminta; b. penjelasan bahwa Informasi masih dalam proses penyediaan; atau c. penolakan, apabila Informasi yang dimohon tidak tersedia di Kementerian, atau termasuk yang dikecualikan.
Koreksi Anda