Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Jawaban atas permohonan Informasi Publik diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
(2) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemenuhan Informasi yang diminta;
b. penjelasan bahwa Informasi masih dalam proses penyediaan; atau
c. penolakan, apabila Informasi yang dimohon tidak
tersedia di Kementerian, atau termasuk yang dikecualikan.
Koreksi Anda
