Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Informasi Publik dapat diajukan oleh instansi pemerintah, lembaga Negara, akademisi, swasta, organisasi masyarakat maupun perorangan/individu, dengan melengkapi data identitas pemohon yang disertai alasannya.
(2) Pemohon Informasi sebagaimana pada ayat (1) wajib menerangkan dengan jelas jenis data dan Informasi yang dimohon serta menjelaskan secara rinci penggunaan data dan Informasi yang dimohon.
Koreksi Anda
