Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Informasi Publik disampaikan kepada: a. kepala Biro Humas selaku PPID Kementerian, untuk permohonan di Kementerian; atau b. kepala UPT yang bersangkutan, untuk permohonan di UPT Kementerian. (2) Permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mengisi lembar permohonan yang disediakan oleh penyedia.
Koreksi Anda