Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Informasi Publik disampaikan kepada:
a. kepala Biro Humas selaku PPID Kementerian, untuk permohonan di Kementerian; atau
b. kepala UPT yang bersangkutan, untuk permohonan di UPT Kementerian.
(2) Permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan mengisi lembar permohonan yang disediakan oleh penyedia.
Koreksi Anda
