Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Biaya pelayanan Informasi Publik di Kementerian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.
Koreksi Anda
