Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelayanan Informasi Publik di Kementerian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.
Koreksi Anda