Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang dikecualikan di Kementerian meliputi: a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. data Informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian; c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; e. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan Kementerian; f. hasil audit oleh aparatur pengawas internal; g. bahan-bahan yang akan disampaikan dalam persidangan di lembaga; dan h. hasil penelitian yang sedang dalam proses untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual. (2) Pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Koreksi Anda