Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. daftar Informasi Publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian;
b. Informasi tentang peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan;
c. Informasi tentang organisasi Kementerian;
d. Informasi mengenai profil jumlah pegawai Kementerian;
e. alokasi anggaran Kementerian;
f. data statistik tentang ketenagakerjaan;
g. rencana strategis Kementerian;
h. syarat-syarat perizinan bidang ketenagakerjaan;
i. Informasi mengenai PPID Kementerian;
j. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian; dan
k. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Koreksi Anda
