Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. daftar Informasi Publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian; b. Informasi tentang peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan; c. Informasi tentang organisasi Kementerian; d. Informasi mengenai profil jumlah pegawai Kementerian; e. alokasi anggaran Kementerian; f. data statistik tentang ketenagakerjaan; g. rencana strategis Kementerian; h. syarat-syarat perizinan bidang ketenagakerjaan; i. Informasi mengenai PPID Kementerian; j. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian; dan k. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Koreksi Anda