Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi Informasi: a. mogok kerja buruh/pekerja secara nasional; dan b. kecelakaan kerja yang membahayakan orang banyak.
Koreksi Anda