Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi Informasi:
a. mogok kerja buruh/pekerja secara nasional; dan
b. kecelakaan kerja yang membahayakan orang banyak.
Koreksi Anda
