Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi Informasi:
a. profil Kementerian;
b. program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup;
c. kinerja Kementerian;
d. laporan keuangan yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik PPID Kementerian; dan
f. peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
