Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi Informasi: a. profil Kementerian; b. program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup; c. kinerja Kementerian; d. laporan keuangan yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik PPID Kementerian; dan f. peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda