Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan di Kementerian terdiri atas:
a. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang diumumkan secara serta merta; dan
c. Informasi yang tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
