Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan di Kementerian terdiri atas: a. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang diumumkan secara serta merta; dan c. Informasi yang tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id