Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelayanan Informasi Publik di Kementerian meliputi:
a. jenis pelayanan Informasi;
b. prosedur pelayanan Informasi; dan
c. kewajiban dan hak pemohon dan penyedia informasi.
Koreksi Anda
