Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pelayanan Informasi Publik di Kementerian adalah: a. Informasi diberikan dengan mengedepankan prinsip- prinsip mudah, cepat, tepat waktu, dan sederhana; b. pelayanan Informasi dilaksanakan melalui satu pintu; c. penyajian Informasi diberikan sesuai jenis dan format yang tersedia.
Koreksi Anda