Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Prinsip pelayanan Informasi Publik di Kementerian adalah:
a. Informasi diberikan dengan mengedepankan prinsip- prinsip mudah, cepat, tepat waktu, dan sederhana;
b. pelayanan Informasi dilaksanakan melalui satu pintu;
c. penyajian Informasi diberikan sesuai jenis dan format yang tersedia.
Koreksi Anda
