Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pelayanan Informasi Publik di Kementerian adalah dalam rangka mewujudkan: a. komunikasi dua arah antara penyedia Informasi Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik di bidang ketenagakerjaan; dan b. pengintegrasian antara penyedia Informasi Publik ketenagakerjaan dengan PPID Kementerian dalam pelayanan Informasi ketenagakerjaan kepada publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id