Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Tujuan pelayanan Informasi Publik di Kementerian adalah dalam rangka mewujudkan:
a. komunikasi dua arah antara penyedia Informasi Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik di bidang ketenagakerjaan; dan
b. pengintegrasian antara penyedia Informasi Publik ketenagakerjaan dengan PPID Kementerian dalam pelayanan Informasi ketenagakerjaan kepada publik.
Koreksi Anda
