Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pelayanan Informasi Publik di Kementerian berasaskan:
a. setiap Informasi Publik bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
b. Informasi Publik dikecualikan apabila bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensinya.
Koreksi Anda
