Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Informasi Publik di Kementerian meliputi Informasi yang berkaitan dengan:
a. organisasi dan tata kerja Kementerian;
b. program dan kegiatan Kementerian; dan
c. kinerja Kementerian.
Koreksi Anda
