Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menolak permohonan penerbitan SIPPTKI baru dalam hal jumlah PPTKIS yang ada dianggap telah melebihi kapasitas kegiatan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. (2) Direktur Jenderal menyampaikan daftar PPTKIS secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Instansi, lembaga terkait, dan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id