Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menolak permohonan penerbitan SIPPTKI baru dalam hal jumlah PPTKIS yang ada dianggap telah melebihi kapasitas kegiatan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan daftar PPTKIS secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Instansi, lembaga terkait, dan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
