Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Penanggung jawab perusahaan dari PPTKIS yang telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI dilarang menjadi penanggung jawab perusahaan pada PPTKIS lain untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
