Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab perusahaan dari PPTKIS yang telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI dilarang menjadi penanggung jawab perusahaan pada PPTKIS lain untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda