Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal SIPPTKI telah dicabut, PPTKIS bersangkutan berkewajiban untuk:
a. mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan;
b. menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya
perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun; dan
c. memberangkatkan calon TKI yang telah memiliki kelengkapan dokumen dengan melimpahkan pemberangkatan kepada PPTKIS lain.
Koreksi Anda
