Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal SIPPTKI telah dicabut, PPTKIS bersangkutan berkewajiban untuk: a. mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan; b. menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun; dan c. memberangkatkan calon TKI yang telah memiliki kelengkapan dokumen dengan melimpahkan pemberangkatan kepada PPTKIS lain.
Koreksi Anda