Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pencabutan SIPPTKI ditetapkan dalam Keputusan Menteri dan tembusannya disampaikan kepada dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
