Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain ketentuan pencabutan SIPPTKI yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri, Menteri dapat mencabut SIPPTKI, apabila:
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri;
b. PPTKIS tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.
c. tidak memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan Sertifikat ISO 9001:2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau
d. tidak melakukan proses penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dikategorikan PPTKIS tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada UNDANG-UNDANG 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dan peraturan pelaksanaannya, dalam hal:
a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri;
b. merekrut calon TKI tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri;
c. menempatkan TKI yang tidak lulus uji kompetensi sebagimana dimaksud dalam Pasal 45 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri;
d. menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri;
e. menempatkan calon TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri;
f. memberangkatkan TKI yang tidak diikutsertakan dalam program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012;
g. memperlakukan calon TKI selama masa penampungan tidak secara wajar atau manusiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri; dan
h. memiliki tempat penampungan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja INDONESIA.
Koreksi Anda
