Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 13, Direktur Jenderal dibantu oleh Tim yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur: a. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; b. Sekertariat Jenderal; c. Inspektorat Jenderal;dan d. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tugas antara lain; a. melakukan penelitian rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI; b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan; c. melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap penanggung jawab perusahaan. (4) Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan pada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menerbitkan SIPPTKI.
Koreksi Anda