Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan perubahan alamat PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diajukan secara online dengan mengunggah: a. surat permohonan yang ditandatangani oleh pengurus PPTKIS yang tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal di atas kertas bermaterai cukup; b. SIPPTKI yang masih berlaku; c. akta perubahan perseroan terbatas (PT) dan keputusan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang bagi PPTKIS yang mengajukan pindah alamat lintas provinsi dan kabupaten/kota atau surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang dalam satu kabupaten/kota; d. bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, tempat penampungan, dan tempat pelatihan berupa surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama dalam jangka waktu sesuai dengan jangka waktu SIPPTKI; e. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; f. NPWP alamat baru; g. memiliki izin gangguan; h. sertifikat ISO 9001:2008 yang masih berlaku; i. pas photo penanggung jawab perusahaan dengan latar belakang berwarna merah berukuran 4x6 cm;
Koreksi Anda