Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Permohonan perubahan alamat PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diajukan secara online dengan mengunggah:
a. surat permohonan yang ditandatangani oleh pengurus PPTKIS yang tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal di atas kertas bermaterai cukup;
b. SIPPTKI yang masih berlaku;
c. akta perubahan perseroan terbatas (PT) dan keputusan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang bagi PPTKIS yang mengajukan pindah alamat
lintas provinsi dan kabupaten/kota atau surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang dalam satu kabupaten/kota;
d. bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, tempat penampungan, dan tempat pelatihan berupa surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama dalam jangka waktu sesuai dengan jangka waktu SIPPTKI;
e. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
f. NPWP alamat baru;
g. memiliki izin gangguan;
h. sertifikat ISO 9001:2008 yang masih berlaku;
i. pas photo penanggung jawab perusahaan dengan latar belakang berwarna merah berukuran 4x6 cm;
Koreksi Anda
