Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan uji kepatutan dan penilaian kelayakan terhadap penanggung jawab perusahaan baru dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
(2) Pada saat dilakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab perusahaan harus menunjukkan dokumen asli.
(3) Dalam hal uji kepatutan serta kelayakan terhadap penanggung jawab telah memenuhi persyaratan, maka Menteri menerbitkan perubahan SIPPTKI dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
