Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan penanggung jawab perusahaan karena berhalangan tetap atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diajukan secara online dengan mengunggah:
a. surat permohonan tertulis dari penanggung jawab perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal di atas kertas bermaterai cukup;
b. SIPPTKI yang masih berlaku;
c. akta pendirian dan/atau akta perubahan Perseroan Terbatas (PT) dan keputusan pengesahan akta pendirian atau akta perubahan dari instansi yang berwenang;
d. surat asli keterangan dokter yang menyatakan berhalangan tetap atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
e. sertifikat ISO 9001:2008 yang masih berlaku;
f. pas photo penanggung jawab perusahaan dengan latar belakang berwarna merah berukuran 4x6 cm;
g. NPWP bagi penanggung jawab baru dan surat pernyataan dari penanggung jawab tidak merangkap jabatan pada PPTKIS lain;
h. KTP penanggung jawab perusahaan yang baru bagi PPTKIS yang melakukan perubahan penanggung jawab;dan
i. surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari penanggung jawab perusahaan baru yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri.
(2) Perubahan penanggung jawab perusahaan karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi cacat tetap, sakit permanen dan kehilangan akal budi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Koreksi Anda
