Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diajukan secara online dengan mengunggah: a. surat permohonan tertulis dari penanggung jawab perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal diatas kertas bermaterai cukup b. akta pendirian dan/atau akta perubahan Perseroan Terbatas (PT) dan keputusan pengesahan akta pendirian atau akta perubahan dari instansi yang berwenang; c. SIPPTKI asli yang masih berlaku; d. bukti penyampaian laporan secara periodik kepada Menteri; e. surat pernyataan telah menyelesaikan permasalahan dan kasus-kasus TKI dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA; f. rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang akan datang sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun secara berturut- turut; g. rekapitulasi penempatan TKI selama 3 (tiga) tahun secara berturut-turut; h. bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, tempat penampungan, dan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; i. neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang dibuat oleh akuntan publik; j. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas (PT) yang masih berlaku; k. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; l. memiliki izin gangguan; m. memiliki bukti kepesertaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan perusahaan; n. sertifikat ISO 9001:2008 yang masih berlaku; o. surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari penanggung jawab perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri; p. surat pernyataan dari penanggung jawab tidak merangkap jabatan pada PPTKIS lain;dan q. pas photo berwarna dengan latar belakang merah penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar. (2) PPTKIS yang mengajukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dalam kondisi dikenakan sanksi administratif penghentian sementara (skorsing).
Koreksi Anda