Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya. (2) Permohonan perpanjangan SIPPTKI diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlaku SIPPTKI.
Koreksi Anda