Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS yang telah mendapatkan SIPPTKI paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan Sertifikat ISO 9001:2008. (2) Sertifikat ISO 9001:2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinannya disampaikan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapatkan sertifikat.
Koreksi Anda