Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS yang telah mendapatkan SIPPTKI paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan Sertifikat ISO 9001:2008.
(2) Sertifikat ISO 9001:2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinannya disampaikan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapatkan sertifikat.
Koreksi Anda
