Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
SIPPTKI ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tembusan disampaikan kepada dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
