Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.32/MEN/XI/2006 tentang Rencana Kerja Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, Sarana dan Prasarana Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda