Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sejak Peraturan Menteri ini diundangkan seluruh PPTKIS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib mengajukan perubahan rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI.
(2) Dalam hal PPTKIS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak mengajukan rencana perubahan penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka SIPPTKI yang bersangkutan dicabut oleh Menteri.
Koreksi Anda
