Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak Peraturan Menteri ini diundangkan seluruh PPTKIS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib mengajukan perubahan rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI. (2) Dalam hal PPTKIS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak mengajukan rencana perubahan penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka SIPPTKI yang bersangkutan dicabut oleh Menteri.
Koreksi Anda