Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kantor PPTKIS sekurang-kurangnya memiliki:
a. ruang kerja Komisaris/Direksi;
b. ruang kerja Staff;
c. ruang tamu/ruang tunggu dan ruang pertemuan;
d. ruang ibadah;
e. kamar mandi /WC;
f. sarana transportasi;
g. sarana komunikasi, komputer, mesin tik, lemari/rak arsip;
h. alat pemadam api ringan (APAR);
i. kotak P3K yang berisi obat-obatan;
j. bagan struktur organisasi PPTKIS; dan
k. papan nama kantor PPTKIS.
(2) Lokasi kantor PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dapat dijangkau oleh kendaraan roda empat dan memiliki areal perparkiran yang memadai.
Koreksi Anda
