Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI dipergunakan sebagai dasar pengendalian penempatan dan perlindungan TKI.
(2) Rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan memperhatikan komposisi TKI yang ditempatkan pada pengguna berbadan hukum dan pengguna perseorangan.
(3) Komposisi TKI yang ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahunnya harus berubah untuk meningkatkan penempatan TKI pada pengguna berbadan hukum.
Koreksi Anda
