Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI harus didasarkan pada hasil studi kelayakan mengenai: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri; b. penyediaan calon TKI; c. peningkatan kompetensi calon TKI; d. target penempatan TKI setiap tahun per negara tujuan; e. pemantauan dan pembinaan TKI; f. upaya penyelesaian masalah TKI; g. promosi dan pemasaran; h. perlindungan TKI; dan i. prakiraan remitansi yang diperoleh. (2) Rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk proposal perusahaan.
Koreksi Anda