Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI harus didasarkan pada hasil studi kelayakan mengenai:
a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri;
b. penyediaan calon TKI;
c. peningkatan kompetensi calon TKI;
d. target penempatan TKI setiap tahun per negara tujuan;
e. pemantauan dan pembinaan TKI;
f. upaya penyelesaian masalah TKI;
g. promosi dan pemasaran;
h. perlindungan TKI; dan
i. prakiraan remitansi yang diperoleh.
(2) Rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk proposal perusahaan.
Koreksi Anda
