Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Isi perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. gaji/upah; b. kondisi dan syarat kerja; c. tata cara pembayaran gaji melalui perbankan; d. hak mendapatkan libur sehari dalam seminggu (one day off)/kompensasi; e. hak cuti tahunan/kompensasi; f. waktu istirahat; g. fasilitas; dan h. jaminan sosial/asuransi.
Koreksi Anda