Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
Isi perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. gaji/upah;
b. kondisi dan syarat kerja;
c. tata cara pembayaran gaji melalui perbankan;
d. hak mendapatkan libur sehari dalam seminggu (one day off)/kompensasi;
e. hak cuti tahunan/kompensasi;
f. waktu istirahat;
g. fasilitas; dan
h. jaminan sosial/asuransi.
Koreksi Anda
