Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan perjanjian kerja yang dilakukan oleh TKI yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. bekerja pada pengguna yang sama selama masa perjanjian kerja;
b. isi perpanjangan perjanjian kerja harus samaatau lebih baik dari perjanjian kerja sebelumnya;
c. jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengguna berkewajiban menanggung:
a. premi asuransi TKI dinegara tujuan penempatan;
b. legalisasi perjanjian kerja perpanjangan oleh Perwakilan.
Koreksi Anda
