Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan perjanjian kerja yang dilakukan oleh TKI yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a. bekerja pada pengguna yang sama selama masa perjanjian kerja; b. isi perpanjangan perjanjian kerja harus samaatau lebih baik dari perjanjian kerja sebelumnya; c. jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja paling lama 2 (dua) tahun. (2) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna berkewajiban menanggung: a. premi asuransi TKI dinegara tujuan penempatan; b. legalisasi perjanjian kerja perpanjangan oleh Perwakilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Pasal.id