Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan perjanjian kerja melalui PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan,sebagai berikut:
a. bekerja pada pengguna yang sama selama masa perjanjian kerja;
b. isi perpanjangan perjanjian kerja harus sama atau lebih baik dari perjanjian kerja sebelumnya;
c. jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja paling lama 2 (dua) tahun;
d. mendapat persetujuan dari keluarga/orang tua/wali;
dan
e. memperpanjang kepesertaan asuransi TKI.
(2) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengguna berkewajiban menanggung:
a. premi asuransi TKI sesuai ketentuan yang diatur oleh Menteri;
b. legalisasi perjanjian kerja perpanjangan;
c. imbalan jasa (company fee) bagi PPTKIS pengirim dan mitra usaha; dan
d. tiket pulang pergi sesuai dengan perjanjian kerja.
Koreksi Anda
