Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
