Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
Perwakilan PPTKIS wajib mengurus perubahan perjanjian kerja TKI apabila selama masa perjanjian kerja terjadi perubahan jabatan, jenis pekerjaan, atau pindah pengguna dengan membuat perjanjian kerja baru dan melaporkan kepada Perwakilan.
Koreksi Anda
