Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TKI yang telah berakhir perjanjian kerjanya dapatmelakukan perpanjangan perjanjian kerja di negara tujuan penempatan tanpa harus pulang terlebih dahulu ke INDONESIA.
Koreksi Anda