Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang bersangkutan diberangkatkan ke luar negeri. (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2(dua) tahun. (3) Ketentuan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk jabatan atau jenis pekerjaan tertentu.
Koreksi Anda