Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 2. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 3. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. 4. Perwakilan PPTKIS di negara tujuan penempatan yang selanjutnya disebut Perwalu adalah perwakilan PPTKIS yang berada di negara tujuan penempatan TKI yang bertindak untuk dan atas nama PPTKIS yang bersangkutan. 5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja dan hak serta kewajiban masing-masing pihak. 6. Perpanjangan Perjanjian Kerja adalah proses memperpanjang perjanjian kerja yang dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam jangka waktu tertentu pada pengguna yang sama. 7. Pengguna Perseorangan adalah orang perseorangan yang mempekerjakan TKI di negara tujuan penempatan. 8. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi Internasional 9. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi. 10. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. 11. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. 12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Pasal.id