Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja perpanjangan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaporkan oleh PPTKIS kepada Menteri, Kepala BNP2TKI, dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota asal TKI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
