Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja perpanjangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan pengurusannya dilakukan oleh perwakilan PPTKIS (Perwalu) di negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id