Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja perpanjangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan pengurusannya dilakukan oleh perwakilan PPTKIS (Perwalu) di negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
