Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN
Teks Saat Ini
Isi perjanjian kerja perpanjangan harus lebih baik dari perjanjian kerja pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, sekurang- kurangnya memuat:
a. gaji/upah;
b. kondisi dan syarat kerja;
c. tata cara pembayaran gaji melalui perbankan;
d. hak mendapatkan libur sehari dalam seminggu (one day off)/kompensasi;
e. hak cuti tahunan/kompensasi;
f. waktu istirahat;
g. fasilitas;
h. jaminan sosial/asuransi; dan
i. waktu jam kerja maksimal 12 (dua belas) jam dalam sehari/kompensasi.
Koreksi Anda
